PERPRES
PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN, DAN PENGAWASAN RENCANA
Pasal 14
BAB 5 — PENGAWASAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
(1) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 disusun dalam bentuk
laporan pertanggungjawaban.
(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) memuat:
perkembangan realisasi dana;
pencapaian target keluaran;
kendala yang dihadapi; dan
sasaran tindak lanjut.
www.peraturan.go.id
2018, No.42 -10-
(3) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disusun setiap bulan Desember.
PENDANAAN
