PERPRES
PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN, DAN PENGAWASAN RENCANA
Pasal 15
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan
RAN-PPDT dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
(2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirincikan dalam
anggaran masing-masing Instansi Pusat.
(3) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pendanaan yang diperlukan untuk
penyelenggaraan RAN-PPDT dapat diperoleh dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
