RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 1
(1) Menetapkan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2019 yang selanjutnya disebut RAN-PPDT Tahun 2019. (2) RAN-PPDT Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
RAN-PPDT Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah dan dalam penyusunan rencana kerja kementerian/lembaga tahun 2019 terkait percepatan pembangunan daerah tertinggal.
Pasal 3
RAN-PPDT memuat:
a. pendahuluan;
b. isu strategis dan prioritas penanganan percepatan
pembangunan daerah tertinggal;
c. sasaran percepatan pembangunan daerah tertinggal;
d. strategi dan arah kebijakan; dan
e. program
dan
kegiatan
percepatan
pembangunan
daerah tertinggal.
Pasal 4 ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal dan menteri atau pimpinan Instansi Pusat harus melaksanakan RAN-PPDT yang tertuang dalam rencana kerja masing- masing Instansi Pusat. (2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal dan menteri atau pimpinan Instansi Pusat dalam melaksanakan RAN-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal. (3) Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
Pasal 5
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal dapat melakukan pemutakhiran RAN-PPDT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan RAN- PPDT Tahun dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 7 ... PRE SI DEN REPLJBLIK INDONESIA
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2018 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT I<ABINET RI JOKO WIDODO
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN 2018 TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2019 RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2019 SISTEMATIKA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2018 Nomor 42);
