Pasal 4
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal dan menteri atau pimpinan Instansi Pusat harus melaksanakan RAN-PPDT yang tertuang dalam rencana kerja masing- masing Instansi Pusat. (2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal dan menteri atau pimpinan Instansi Pusat dalam melaksanakan RAN-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal. (3) Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
