KEPPRES
RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 3
RAN-PPDT memuat:
a. pendahuluan;
b. isu strategis dan prioritas penanganan percepatan
pembangunan daerah tertinggal;
c. sasaran percepatan pembangunan daerah tertinggal;
d. strategi dan arah kebijakan; dan
e. program
dan
kegiatan
percepatan
pembangunan
daerah tertinggal.
Pasal 4 ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
