KEPPRES
RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 2
RAN-PPDT Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah dan dalam penyusunan rencana kerja kementerian/lembaga tahun 2019 terkait percepatan pembangunan daerah tertinggal.
