KEPPRES
RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 1
(1) Menetapkan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2019 yang selanjutnya disebut RAN-PPDT Tahun 2019. (2) RAN-PPDT Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.
