PENETAPAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2015-2019
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah
serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan
dengan daerah lain dalam skala nasional.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
Pasal 2
(1) Suatu daerah ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal
berdasarkan kriteria:
perekonomian masyarakat;
sumber daya manusia;
sarana dan prasarana;
kemampuan keuangan daerah;
aksesibiltas; dan
karakteristik daerah.
(2) Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dipertimbangkan karakteristik daerah
tertentu.
(3) Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diukur berdasarkan indikator dan sub indikator.
www.peraturan.go.id
2015, No.259
(4) Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 3
(1) Pemerintah menetapkan Daerah Tertinggal setiap 5 (lima)
tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator,
dan sub indikator ketertinggalan daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Penetapan Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan berdasarkan usulan Menteri dengan
melibatkan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah
daerah.
Pasal 4
Dalam hal:
- adanya pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah kabupaten; atau
- upaya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau
bencana alam;
Presiden dapat menetapkan Daerah Tertinggal baru.
Pasal 5
Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Daerah Tertinggal
Tahun 2015-2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Pasal 6
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap Daerah Tertinggal
setiap 1 (satu) tahun sekali.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan menggunakan metode penghitungan:
indeks komposit;
nilai selang (range);
interval; dan/atau
persentase desa tertinggal pada kabupaten.
www.peraturan.go.id
2015, No.259 -4-
(3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) Menteri melibatkan kementerian/lembaga
terkait lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 November 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 November 2015
,
ttd.
www.peraturan.go.id
2015, No.259
www.peraturan.go.id
2015, No.259 -6-
www.peraturan.go.id
2015, No.259
www.peraturan.go.id
2015, No.259 -8-
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang
Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun
2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
www.peraturan.go.id
2015, No.259 -2-
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor
264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5598);
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-
2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
