PERPRES
PENETAPAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2015-2019
Pasal 2
(1) Suatu daerah ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal
berdasarkan kriteria:
perekonomian masyarakat;
sumber daya manusia;
sarana dan prasarana;
kemampuan keuangan daerah;
aksesibiltas; dan
karakteristik daerah.
(2) Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dipertimbangkan karakteristik daerah
tertentu.
(3) Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diukur berdasarkan indikator dan sub indikator.
www.peraturan.go.id
2015, No.259
(4) Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.
