PERPRES
PENETAPAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2015-2019
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah
serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan
dengan daerah lain dalam skala nasional.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
