PERPRES
PENETAPAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2015-2019
Pasal 3
(1) Pemerintah menetapkan Daerah Tertinggal setiap 5 (lima)
tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator,
dan sub indikator ketertinggalan daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Penetapan Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan berdasarkan usulan Menteri dengan
melibatkan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah
daerah.
