PERPRES
PENETAPAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2015-2019
Pasal 4
Dalam hal:
- adanya pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah kabupaten; atau
- upaya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau
bencana alam;
Presiden dapat menetapkan Daerah Tertinggal baru.
