PERPRES
PENETAPAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2015-2019
Pasal 5
Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Daerah Tertinggal
Tahun 2015-2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
