PERPRES
PENETAPAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2015-2019
Pasal 6
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap Daerah Tertinggal
setiap 1 (satu) tahun sekali.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan menggunakan metode penghitungan:
indeks komposit;
nilai selang (range);
interval; dan/atau
persentase desa tertinggal pada kabupaten.
www.peraturan.go.id
2015, No.259 -4-
(3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) Menteri melibatkan kementerian/lembaga
terkait lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri.
