PERPRES
PENETAPAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2015-2019
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 November 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 November 2015
,
ttd.
www.peraturan.go.id
2015, No.259
www.peraturan.go.id
2015, No.259 -6-
www.peraturan.go.id
2015, No.259
www.peraturan.go.id
2015, No.259 -8-
www.peraturan.go.id
