KEPPRES
RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 6
Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan RAN- PPDT Tahun dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 7 ... PRE SI DEN REPLJBLIK INDONESIA
