STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal, yang selanjutnya disebut STRANAS-PPDT
adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah
tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang
merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional.
- Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal Provinsi, yang selanjutnya disebut STRADA-
PPDT Provinsi adalah dokumen perencanaan
pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima)
tahun di tingkat provinsi yang merupakan bagian
integral dari rencana pembangunan jangka menengah provinsi.
- Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten, yang selanjutnya disebut
STRADA-PPDT Kabupaten adalah dokumen
perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat kabupaten yang
merupakan bagian integral dari rencana
pembangunan jangka menengah kabupaten.
- Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga
negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
- Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupaten yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah,
dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
Pasal 2
STRANAS-PPDT bertujuan untuk membangun sinergi dan sinkronisasi kebijakan serta program percepatan
www.peraturan.go.id
2018, No.41 -3-
pembangunan daerah tertinggal secara nasional.
Pasal 3
(1) STRANAS-PPDT menjadi pedoman dalam penyusunan
rencana strategis Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
(2) STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
(1) STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dilaksanakan secara terkoordinasi oleh Instansi Pusat
dan mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah,
Instansi Daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
(2) Pelaksanaan STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pembangunan daerah tertinggal.
Pasal 5
(1) Dalam rangka percepatan pembangunan daerah
tertinggal, gubernur menetapkan STRADA-PPDT Provinsi dan bupati menetapkan STRADA-PPDT
Kabupaten.
(2) STRADA-PPDT Provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan penjabaran dari rencana
pembangunan jangka menengah daerah provinsi
dengan memperhatikan STRANAS-PPDT.
(3) STRADA-PPDT Kabupaten sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan penjabaran dari rencana
pembangunan jangka menengah daerah kabupaten dengan memperhatikan STRADA-PPDT Provinsi dan
Pasal 6
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan
STRANAS-PPDT dibebankan kepada Anggaran
www.peraturan.go.id
2018, No.41 -4-
Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirincikan dalam
anggaran masing-masing Instansi Pusat.
(3) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pendanaan yang diperlukan untuk
penyelenggaraan STRANAS-PPDT dapat diperoleh dari
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pembangunan daerah tertinggal dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional memfasilitasi
penyusunan STRADA-PPDT Provinsi dan STRADA-PPDT Kabupaten/Kota.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.41 -5-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2018
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2018
,
ttd
www.peraturan.go.id
2018, No.41 -6-
www.peraturan.go.id
2018, No.41-7-
www.peraturan.go.id
2018, No.41 -8-
www.peraturan.go.id
2018, No.41-9-
www.peraturan.go.id
2018, No.41 -10-
www.peraturan.go.id
2018, No.41-11-
www.peraturan.go.id
2018, No.41 -12-
www.peraturan.go.id
2018, No.41-13-
www.peraturan.go.id
2018, No.41 -14-
www.peraturan.go.id
2018, No.41-15-
www.peraturan.go.id
2018, No.41 -16-
www.peraturan.go.id
2018, No.41-17-
www.peraturan.go.id
2018, No.41 -18-
www.peraturan.go.id
2018, No.41-19-
www.peraturan.go.id
2018, No.41 -20-
www.peraturan.go.id
2018, No.41-21-
www.peraturan.go.id
2018, No.41 -22-
www.peraturan.go.id
2018, No.41-23-
www.peraturan.go.id
2018, No.41 -24-
www.peraturan.go.id
2018, No.41-25-
www.peraturan.go.id
2018, No.41 -26-
www.peraturan.go.id
2018, No.41-27-
www.peraturan.go.id
2018, No.41 -28-
www.peraturan.go.id
2018, No.41-29-
www.peraturan.go.id
2018, No.41 -30-
www.peraturan.go.id
2018, No.41-31-
www.peraturan.go.id
2018, No.41 -32-
www.peraturan.go.id
2018, No.41-33-
www.peraturan.go.id
2018, No.41 -34-
www.peraturan.go.id
2018, No.41-35-
www.peraturan.go.id
2018, No.41 -36-
www.peraturan.go.id
2018, No.41-37-
www.peraturan.go.id
2018, No.41 -38-
www.peraturan.go.id
2018, No.41-39-
www.peraturan.go.id
2018, No.41 -40-
www.peraturan.go.id
2018, No.41-41-
www.peraturan.go.id
2018, No.41 -42-
www.peraturan.go.id
2018, No.41-43-
www.peraturan.go.id
2018, No.41 -44-
www.peraturan.go.id
2018, No.41-45-
www.peraturan.go.id
2018, No.41 -46-
www.peraturan.go.id
2018, No.41-47-
www.peraturan.go.id
2018, No.41 -48-
www.peraturan.go.id
2018, No.41-49-
www.peraturan.go.id
2018, No.41 -50-
www.peraturan.go.id
2018, No.41-51-
www.peraturan.go.id
2018, No.41 -52-
www.peraturan.go.id
2018, No.41-53-
www.peraturan.go.id
2018, No.41 -54-
www.peraturan.go.id
2018, No.41-55-
www.peraturan.go.id
2018, No.41 -56-
www.peraturan.go.id
2018, No.41-57-
www.peraturan.go.id
2018, No.41 -58-
www.peraturan.go.id
2018, No.41-59-
www.peraturan.go.id
2018, No.41 -60-
www.peraturan.go.id
2018, No.41-61-
www.peraturan.go.id
2018, No.41 -62-
www.peraturan.go.id
2018, No.41-63-
www.peraturan.go.id
2018, No.41 -64-
www.peraturan.go.id
2018, No.41-65-
www.peraturan.go.id
2018, No.41 -66-
www.peraturan.go.id
2018, No.41-67-
www.peraturan.go.id
2018, No.41 -68-
www.peraturan.go.id
2018, No.41-69-
www.peraturan.go.id
2018, No.41 -70-
www.peraturan.go.id
2018, No.41-71-
www.peraturan.go.id
2018, No.41 -72-
www.peraturan.go.id
2018, No.41-73-
www.peraturan.go.id
2018, No.41 -74-
www.peraturan.go.id
2018, No.41-75-
www.peraturan.go.id
2018, No.41 -76-
www.peraturan.go.id
2018, No.41-77-
www.peraturan.go.id
2018, No.41 -78-
www.peraturan.go.id
2018, No.41-79-
www.peraturan.go.id
2018, No.41 -80-
www.peraturan.go.id
2018, No.41-81-
www.peraturan.go.id
2018, No.41 -82-
www.peraturan.go.id
2018, No.41-83-
www.peraturan.go.id
2018, No.41 -84-
www.peraturan.go.id
2018, No.41-85-
www.peraturan.go.id
2018, No.41 -86-
www.peraturan.go.id
2018, No.41-87-
www.peraturan.go.id
2018, No.41 -88-
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET eputi Bidang
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang
Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang
Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014
Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5598);
