PERPRES
STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN
Pasal 3
(1) STRANAS-PPDT menjadi pedoman dalam penyusunan
rencana strategis Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
(2) STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
