PERPRES
STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN
Pasal 4
(1) STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dilaksanakan secara terkoordinasi oleh Instansi Pusat
dan mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah,
Instansi Daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
(2) Pelaksanaan STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pembangunan daerah tertinggal.
