PERPRES
STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN
Pasal 5
(1) Dalam rangka percepatan pembangunan daerah
tertinggal, gubernur menetapkan STRADA-PPDT Provinsi dan bupati menetapkan STRADA-PPDT
Kabupaten.
(2) STRADA-PPDT Provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan penjabaran dari rencana
pembangunan jangka menengah daerah provinsi
dengan memperhatikan STRANAS-PPDT.
(3) STRADA-PPDT Kabupaten sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan penjabaran dari rencana
pembangunan jangka menengah daerah kabupaten dengan memperhatikan STRADA-PPDT Provinsi dan
