PERPRES
STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN
Pasal 6
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan
STRANAS-PPDT dibebankan kepada Anggaran
www.peraturan.go.id
2018, No.41 -4-
Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirincikan dalam
anggaran masing-masing Instansi Pusat.
(3) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pendanaan yang diperlukan untuk
penyelenggaraan STRANAS-PPDT dapat diperoleh dari
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
