PERPRES
STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN
Pasal 7
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pembangunan daerah tertinggal dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional memfasilitasi
penyusunan STRADA-PPDT Provinsi dan STRADA-PPDT Kabupaten/Kota.
