Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal, yang selanjutnya disebut STRANAS-PPDT
adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah
tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang
merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional.
- Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal Provinsi, yang selanjutnya disebut STRADA-
PPDT Provinsi adalah dokumen perencanaan
pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima)
tahun di tingkat provinsi yang merupakan bagian
integral dari rencana pembangunan jangka menengah provinsi.
- Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten, yang selanjutnya disebut
STRADA-PPDT Kabupaten adalah dokumen
perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat kabupaten yang
merupakan bagian integral dari rencana
pembangunan jangka menengah kabupaten.
- Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga
negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
- Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupaten yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah,
dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
