BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang selanjutnya disebut Badan Pengarah Papua adalah badan khusus yang melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua.
Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua.
Orang . . .
SK No 116893 A
PRESIOEN
3-
4 Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/ atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat Papua.
Pasal 2
Badan Pengarah Papua merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
Badan Pengarah Papua mempunyai tugas melaks€rnakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Badan Pengarah Papua menyelenggarakan fungsi:
pemberian arah kebijakan umum pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua;
sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi serta pemberian arahan pembinaan, pengawasan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan perencErnaan, penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan Provinsi Papua yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah Provinsi Papua;
pemberian pertimbangan, arahan, dan rekomendasi penyelesaian permasalahan dan isu strategis pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua;
pengendalian . . .
SK No l16894A
PRESIDEN
-4 d pengendalian penyelenggaraan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua dengan berpedoman pada Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua untuk jangka menengah; e penyampaian pelaporan pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua kepada Presiden; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 5
(1) Badan Pengarah Papua terdiri atas:
- Ketua : Wakil Presiden;
- Anggota : 1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
- 1 (satu) orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua. operasionalisasi pelaksanaan tugas l2l Untuk membantu Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk sekretaris eksekutif.
(3) Keanggotaan dari Badan Pengarah Papua sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Bagran . . .
SK No l16895A
PPESIDEN
REPUBLIK INOONES]A
Bagian Kedua Anggota Badan Pengarah Papua dari Perwakilan Setiap Provinsi di Provinsi Papua
Pasal 6
(1) Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari
perwakilan setiap provinsi di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 4 merupakan OAP dan bukan berasal dari pejabat pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Ralryat Kabupaten / Kota, dan anggota partai politik. (21 Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan setiap provinsi di Provinsi Papua diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Anggota Badan Pengarah Papua yang berasat dari
perwakilan setiap provinsi di Provinsi Papua berkedudukan di masing-masing provinsi di Provinsi Papua.
(4) Anggota Badan Pengarah Papua yang merupakan OAP dan
bukan berasal dari pejabat pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pegawai negeri sipil yang diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 7
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Badan Pengarah
Papua yang berasal dari perwakilan setiap provinsi di Provinsi Papua harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus. (21 Syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
OAP;
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
warga . . .
SK No 116896A
PRESIDEN
- warga negara Indonesia;
- setia pada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- sehat jasmani dan rohani;
- berdomisili di Papua sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
- berpendidikan paling rendah sarjana;
- berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau paling tinggi 70 (tqiuh puluh) tahun; dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(3) Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- memiliki pengetahuan dan pengalaman tentang situasi dan kondisi sosial, politik, dan OAP dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka Otonomi Khusus;
- memiliki pengalaman dalam mempeduangkan aspirasi dan hak dasar OAP di Provinsi Papua dan/atau kabupaten/kota sekurang-kurangnya , dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan
- memiliki komitmen untuk memihak, melindungr, dan memperjuangkan hak dan kepentingan OAP yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang bersangkutan.
Pasal 8
(1) Dalam proses pengangkatan anggota Badan Pengarah
Papua yang berasal dari perwakilan setiap provinsi di Provinsi Papua, Ketua Badan Pengarah Papua dapat menerima usulan dan pertimbangan dari pemerintah daerah provinsi.
(2) Pengangkatan...
SK No 116897 A
PRESIDEN
7 (21 Pengangkatan anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan setiap provinsi di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 9
(1) Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari
perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua diberhentikan apabila yang bersangkutan:
- mengundurkan diri;
- meninggal dunia;
- berakhir masa jabatannya;
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Badan Pengarah Papua; dan/atau
- tidak melaksanakan tugasnya karena berhalangan tetap atau secara terus menerus paling sedikit selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan. (21 Pemberhentian anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan setiap provinsi di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Dalam hal te{adi kekosonga.n anggota Badan Pengarah
Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua dalam periode waktu masa jabatannya, diangkat anggota pengganti dengan Keputusan Presiden. (41 Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melanjutkan sisa masa jabatan anggota Badan Pengarah Papua yang digantikan.
Bagtan Ketiga Sekretaris Eksekutif
Pasal 10
(1) Sekretaris eksekutif sebagaimana dimaksud dalam
dijabat secara ex offtcio oleh pejabat Pasal 5 ayat l2l pimpinan tinggi madya di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden yang ditunjuk oleh Ketua Badan Pengarah Papua.
(2) Sekretaris . . .
SK No l16898A
PRESIDEN
(21 Sekretaris eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Pengarah Papua.
(3) Sekretaris eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Pengarah Papua.
Pasal 1 1
Sekretaris eksekutif mempunyai tugas membantu dan memfasilitasi pelaksanaan tugas Badan Pengarah Papua serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas Sekretariat Badan Pengarah Papua.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, sekretaris eksekutif menyelenggarakan fungsi:
- fasilitasi penyelenggaraan rapat pleno dan rapat koordinasi Badan Pengarah Papua;
- fasilitasi koordinasi penyiapan bahan arahan kebijakan Badan Pengarah Papua;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas kelompok ke{a dan Sekretariat Badan Pengarah Papua;
- koordinasi penyusunan laporan Badan Pengarah Papua;
- fasilitasi pelaksanaan fungsi Badan Pengarah Papua sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 dalam hal sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi dalam pengelolaan dan pengawasan terhadap perencanaan, penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Badan Pengarah Papua.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l dan Pasal 12, sekretaris eksekutif dapat melibatkan dan didukung oleh kelompok ahli pating banyak 7 (tqiuh) orang.
Bagian
SK No l16899A
PRESIDEN
Bagran Keempat Sekretariat Badan Pengarah Papua
Pasal 14
(1) Untuk membantu dan mendukung Badan Pengarah Papua
dibentuk Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua. (21 Sekretariat Badan Pengarah Papua sebagaimsna dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh instansi vertikal yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan fungsi perbendaharaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(3) Sekretariat Badan Pengarah Papua sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Pengarah Papua melalui sekretaris eksekutif.
Pasal 15
Sekretariat Badan Pengarah Papua mempunyai tugas memberikan fasilitasi dan dukungan substantif dan administratif pelaksanaan tugas Badan Pengarah Papua.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Sekretariat Badan Pengarah Papua
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Badan Pengarah Papua;
- fasilitasi pelaksanaan koordinasi dan kerja sama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di wilayah Papua dalam pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di Provinsi Papua;
- fasilitasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di Provinsi Papua;
d.pengumpulan...
SK No 116900A
FRESIDEN
- pengumpulan dan pelaporan data dan informasi laporan pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di Provinsi Papua;
- koordinasi dan fasilitasi kegiatan Badan Pengarah Papua di Provinsi Papua;
- koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan tugas kelompok kerja di Provinsi Papua;
- peningkatan komunikasi publik antara Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan masyarakat di Provinsi Papua;
- pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, arsip, dan dokumentasi;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan/ atau
- penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Badan Pengarah Papua.
Pasal 17
Penugasan instansi vertikal yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan fungsi perbendaharaan di Provinsi Papua pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai pelaksana Sekretariat Badan Pengarah Papua ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Bagian Kelima Kelompok Kerja
Pasal 18
(1) Untuk melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi,
dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua dengan pertimbangan efektivitas dan efisiensi dibentuk kelompok ke{a pada Sekretariat Badan Pengarah Papua.
(2) Kelompok . . .
SK No l1690l A
PRESIDEN
(21 Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perwakilan:
- kementerian/lembaga;
- akademisi;
- profesional;dan/atau
- representasi OAP.
(3) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dapat melibatkan perwakilan dari unsur pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengarah Papua.
(4) Setiap kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh seorang koordinator yang berasal dari pejabat yang ditunjuk dari kementerian/lembaga terkait.
(5) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk di Provinsi Papua dengan pertimbangan dari anggota Badan Pengarah Papua.
(6) Keanggotaan, rincian tugas dan fungsi, serta
pembidangan tugas kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Pengarah Papua.
Pasal 19
(1) Kelompok kerja mempunyai tugas membantu Badan
Pengarah Papua dalam:
- melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan ' pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua sesuai dengan bidang tugas masing-masing;
- melaksanakan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan laporan terhadap pengelolaan perencanaan, penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua yang dilaksanalan oleh kementerian/lemb"ga dan pemerintah daerah Provinsi Papua.
(2) Dalam . . .
SK No l16902A
PRESIDEN
-t2- (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelompok kerja bertanggung jawab kepada sekretaris eksekutif melalui Sekretariat Badan Pengarah Papua.
. Pasal 20
(1) Badan Pengarah Papua melaksanakan rapat pleno Badan
Pengarah Papua secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (21 Anggota Badan Pengarah Papua secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dapat melaksanakan rapat koordinasi dengan kelompok kerja secara berkala paling sedikit I (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Rapat pleno Badan Pengarah Papua sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Badan Pengarah Papua. Pengarah Papua berhalangan, l4l Dalam hal Ketua Badan rapat pleno Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh anggota Badan Pengarah Papua yang ditunjuk oleh Ketua Badan Pengarah Papua.
(5) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dipimpin oleh anggota Badan Pengarah Papua.
(6) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 disampaikan oleh anggota Badan Pengarah Papua kepada Ketua Badan Pengarah Papua.
Pasal 21
(1) Badan Pengarah Papua dapat mengikutsertakan selain
anggota Badan Pengarah Papua sesuai kebutuhan dalam rapat Badan Pengarah Papua.
(2) Badan . . .
SK No 116903 A
FRESIDEN
(21 Badan Pengarah Papua dapat meminta saran dan pertimbangan dari Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua sesuai kebutuhan pelalsanaan tugas dan fungsi Badan Pengarah Papua.
Pasal 22
(1) Badan Pengarah Papua melaksanakan koordinasi dan
sinkronisasi terhadap perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi kebijakan percepatan pembangunan dan pelalsanaan Otonomi Khusus yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Papua. (21 Dalam rangka persiapan pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi sebagais141t4 dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota di Provinsi Papua menyampaikan rencana pembinaan, pengawasan, dan evaluasi kepada Badan Pengarah Papua.
(3) Dalam hal hasil pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu ditindaklanjuti, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Papua sesuai rekomendasi Badan Pengarah Papua melaksanakan hasil rapat koordinasi dan sinkronisasi sesuai bidang tugasnya.
(4) Badan Pengarah Papua melakukan pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan tindak lanjut sebagaimana oleh dimaksud pada ayat l2l yang dilakukan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Papua.
(5) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaporkan kepada Presiden oleh Wakil Presiden sebagai Ketua Badan Pengarah Papua secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 23...
SK No l16904A
FRESIDEN
-t4-
Pasal 23
(1) Sekretaris eksekutif mengoordinasikan penyiapan bahan
rapat pleno dan rapat koordinasi Badan Pengarah Papua. (21 Dalam mengoordinasikan penyiapan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekretaris eksekutif dapat:
- menyelenggarakan rapat teknis dengan kelompok kerja dan Sekretariat Badan Pengarah Papua;
- berkoordinasi, bekerja sama, dan melibatkan unsur pejabat pimpinan tinggi madya kementerian/ lembaga yang menjadi anggota Badan Pengarah Papua maupun di luar anggota Badan Pengarah Papua, serta dari pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Papua.
- meminta laporan, data, dan informasi dari kelompok kerja dan Sekretariat Badan Pengarah Papua; dan/atau
- memadukan dan mengoordinasikan penyusunan bahan ranca.ngan kebijakan dan laporan dari kelompok kerja dan Sekretariat Badan Pengarah Papua.
(3) Hasil penyiapan bahan yang dikoordinasikan oleh
sekretaris eksekutif disampaikan kepada ketua dan anggota Badan Pengarah Papua sebagai bahan pemberian arahan dan kebijakan.
Pasal 24
(1) Setiap unsur di lingkungan Badan Pengarah Papua dalam
melaksanal<an tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinergi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Badan Pengarah Papua sendiri, maupun dalam hubungan antara Badan Pengarah Papua dengan kementerian/lembaga lain yang terkait dan pemerintah daerah. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Badan Pengarah Papua.
BABV...
SK No l16905A
PRESIDEN
Pasal 25
(1) Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari
perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua dalam menjalankan tugas dan fungsinya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya. (21 Sekretaris eksekutif dan kepala sekretariat Badan Pengarah Papua diberikan hak keuangan berupa tambahan tunjangan kinerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal< keuangan dan
fasilitas lainnya bagi anggota Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hak keuangan bagi sekretaris eksekutif dan kepala sekretariat Badan Pengarah Papua, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
(4) Hak keuangan untuk kelompok kerja dan sekretariat
Badan Pengarah Papua ditetapkan oleh kepala sekretariat Badan Pengarah Papua setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
PENDANAAN
Pasal26 Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengarah Papua bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagran anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasad27 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No l16907A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2L Oktober 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2l Oktober 2022
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
ang Perundang-undangan ministrasi Hukum,
Si Djaman
SK No l42l77A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9O peraturan Pemerintah Nomor 1O6 Tahun 202l tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Keb[jakan Otonomi Khusus provinsi Papua, perlu
l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 0ndang_ perubahan Undang Nomor 2 Tahun 202l tentang Kedul atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang provinsi papua (Lembaran Negari Otonomi Khusus bagi Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tamba-han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697|;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubtf Indonesia Tahun 20l4 Nomor 244, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 55g7) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Ilndang_ Undang Nomor 1l Tahun 202O tentang- Cipta Kerj-a -Tahln (Lembaran Negara Republik Indonesia 20i0 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4, Peraturan . . .
SK No l16892A
PRESlDEN
REPUEL]K INDONESIA
4 Peraturan Pemerintah Nomor 1O6 Tahun 202l tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6730); 5 Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 202l tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6731);
