PERPRES
BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA
Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Badan Pengarah Papua terdiri atas:
- Ketua : Wakil Presiden;
- Anggota : 1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
- 1 (satu) orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua. operasionalisasi pelaksanaan tugas l2l Untuk membantu Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk sekretaris eksekutif.
(3) Keanggotaan dari Badan Pengarah Papua sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Bagran . . .
SK No l16895A
PPESIDEN
REPUBLIK INOONES]A
Bagian Kedua Anggota Badan Pengarah Papua dari Perwakilan Setiap Provinsi di Provinsi Papua
