PERPRES
BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA
Pasal 13
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l dan Pasal 12, sekretaris eksekutif dapat melibatkan dan didukung oleh kelompok ahli pating banyak 7 (tqiuh) orang.
Bagian
SK No l16899A
PRESIDEN
Bagran Keempat Sekretariat Badan Pengarah Papua
