PERPRES
BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA
Pasal 14
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Untuk membantu dan mendukung Badan Pengarah Papua
dibentuk Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua. (21 Sekretariat Badan Pengarah Papua sebagaimsna dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh instansi vertikal yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan fungsi perbendaharaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(3) Sekretariat Badan Pengarah Papua sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Pengarah Papua melalui sekretaris eksekutif.
