PERPRES
BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA
Pasal 12
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, sekretaris eksekutif menyelenggarakan fungsi:
- fasilitasi penyelenggaraan rapat pleno dan rapat koordinasi Badan Pengarah Papua;
- fasilitasi koordinasi penyiapan bahan arahan kebijakan Badan Pengarah Papua;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas kelompok ke{a dan Sekretariat Badan Pengarah Papua;
- koordinasi penyusunan laporan Badan Pengarah Papua;
- fasilitasi pelaksanaan fungsi Badan Pengarah Papua sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 dalam hal sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi dalam pengelolaan dan pengawasan terhadap perencanaan, penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Badan Pengarah Papua.
