PERPRES
BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA
Pasal 10
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekretaris eksekutif sebagaimana dimaksud dalam
dijabat secara ex offtcio oleh pejabat Pasal 5 ayat l2l pimpinan tinggi madya di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden yang ditunjuk oleh Ketua Badan Pengarah Papua.
(2) Sekretaris . . .
SK No l16898A
PRESIDEN
(21 Sekretaris eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Pengarah Papua.
(3) Sekretaris eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Pengarah Papua.
Pasal 1 1
Sekretaris eksekutif mempunyai tugas membantu dan memfasilitasi pelaksanaan tugas Badan Pengarah Papua serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas Sekretariat Badan Pengarah Papua.
