PERPRES
BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA
Pasal 23
BAB 4 — TATA KER."IA
(1) Sekretaris eksekutif mengoordinasikan penyiapan bahan
rapat pleno dan rapat koordinasi Badan Pengarah Papua. (21 Dalam mengoordinasikan penyiapan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekretaris eksekutif dapat:
- menyelenggarakan rapat teknis dengan kelompok kerja dan Sekretariat Badan Pengarah Papua;
- berkoordinasi, bekerja sama, dan melibatkan unsur pejabat pimpinan tinggi madya kementerian/ lembaga yang menjadi anggota Badan Pengarah Papua maupun di luar anggota Badan Pengarah Papua, serta dari pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Papua.
- meminta laporan, data, dan informasi dari kelompok kerja dan Sekretariat Badan Pengarah Papua; dan/atau
- memadukan dan mengoordinasikan penyusunan bahan ranca.ngan kebijakan dan laporan dari kelompok kerja dan Sekretariat Badan Pengarah Papua.
(3) Hasil penyiapan bahan yang dikoordinasikan oleh
sekretaris eksekutif disampaikan kepada ketua dan anggota Badan Pengarah Papua sebagai bahan pemberian arahan dan kebijakan.
