PERPRES
BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA
Pasal 24
BAB 4 — TATA KER."IA
(1) Setiap unsur di lingkungan Badan Pengarah Papua dalam
melaksanal<an tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinergi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Badan Pengarah Papua sendiri, maupun dalam hubungan antara Badan Pengarah Papua dengan kementerian/lembaga lain yang terkait dan pemerintah daerah. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Badan Pengarah Papua.
BABV...
SK No l16905A
PRESIDEN
