Pasal 25
BAB 5 — HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
(1) Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari
perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua dalam menjalankan tugas dan fungsinya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya. (21 Sekretaris eksekutif dan kepala sekretariat Badan Pengarah Papua diberikan hak keuangan berupa tambahan tunjangan kinerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal< keuangan dan
fasilitas lainnya bagi anggota Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hak keuangan bagi sekretaris eksekutif dan kepala sekretariat Badan Pengarah Papua, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
(4) Hak keuangan untuk kelompok kerja dan sekretariat
Badan Pengarah Papua ditetapkan oleh kepala sekretariat Badan Pengarah Papua setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
PENDANAAN
Pasal26 Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengarah Papua bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagran anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasad27 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No l16907A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2L Oktober 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2l Oktober 2022
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
ang Perundang-undangan ministrasi Hukum,
Si Djaman
SK No l42l77A
