Pasal 22
BAB 4 — TATA KER."IA
(1) Badan Pengarah Papua melaksanakan koordinasi dan
sinkronisasi terhadap perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi kebijakan percepatan pembangunan dan pelalsanaan Otonomi Khusus yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Papua. (21 Dalam rangka persiapan pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi sebagais141t4 dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota di Provinsi Papua menyampaikan rencana pembinaan, pengawasan, dan evaluasi kepada Badan Pengarah Papua.
(3) Dalam hal hasil pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu ditindaklanjuti, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Papua sesuai rekomendasi Badan Pengarah Papua melaksanakan hasil rapat koordinasi dan sinkronisasi sesuai bidang tugasnya.
(4) Badan Pengarah Papua melakukan pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan tindak lanjut sebagaimana oleh dimaksud pada ayat l2l yang dilakukan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Papua.
(5) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaporkan kepada Presiden oleh Wakil Presiden sebagai Ketua Badan Pengarah Papua secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 23...
SK No l16904A
FRESIDEN
-t4-
