HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI ANGGOTA BADAN PENGARAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papuayang selanjutnya disebut Badan Pengarah Papua adalah badan khusus yang melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua.
- Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 2
(1) Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari
perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua diberikan hak keuangan dan fasilitas.
(2) Sekretaris Eksekutif dan Kepala Sekretariat Badan
Pengarah Papua diberikan hak keuangan berupa tambahan tunjangan kinerja.
Pasal 3
Hak keuangan bagi Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua serta hak keuangan bagi Sekretaris Eksekutif dan Kepala Sekretariat Anggota Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan.
Pasal 4
(1) Hak keuangan bagi Anggota Badan Pengarah Papua yang
berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll diberikan sebesar Rp40.OOO.O0O,OO (empat puluh juta rupiah).
(2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sejak diangkat menjadi Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua.
Pasal 5
(1) Hak keuangan bagi Sekretaris Eksekutif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 diberikan sebesar Rp14.542.500,00 (empat belas juta lima ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah).
(2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sejak diangkat menjadi Sekretaris Eksekutif.
Pasal 6
(1) Hak keuangan bagi Kepala Sekretariat Badan Pengarah
Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kepala Sekretariat sebagai koordinator sebesar Rp7.465.500,00 (tujuh juta empat ratus enam puluh lima ribu lima ratus rupiah); dan
- Kepala Sekretariat sebagai nonkoordinator sebesar Rp6.608.000,00 (enam juta enam ratus delapan ribu rupiah).
(2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sejak ditugaskan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 7
Fasilitas bagi Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
- fasilitas biaya perjalanan dinas;
- fasilitas transportasi;
- fasilitas perumahan; dan
- jaminan sosial.
Pasal 8
Fasilitas biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal7 huruf a diberikan setingkat jabatan pimpinan tinggi madya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal9...
SK No 210461 A
PRESIDEN
Pasal 9
(1) Fasilitas transportasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf b berupa tunjangan transportasi setiap
bulan dengan besaran Rp8.910.000,00 (delapan juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah).
(2) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan selama menjalankan tugasnya sebagai Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua.
(3) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan sejak diangkat menjadi Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua.
Pasal 10
(1) Fasilitas perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 huruf c berupa tunjangan perulmahan setiap bulan dengan besaran Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
(2) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan selama menjalankan tugasnya sebagai Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua.
(3) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan sejak diangkat menjadi Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua. Pasal I 1
(1) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf d terdiri atas jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan kesehatan.
(2) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem jaminan sosial nasional.
Pasal 12
Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
Pasal 5, dan Pasal 6 serta tunjangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' . Pasal 13..
SK No 210462 A
PRESIDEN
Pasal 13
(1) Pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi Anggota
Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua serta hak keuangan bagi Sekretaris Eksekutif dan Kepala Sekretariat Badan Pengarah Papua dihentikan apabila:
- berhenti; atau
- diberhentikan, dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari
perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua yang berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mendapatkan hak pensiun dan pesangon.
Pasal 14
Pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua serta hak keuangan bagi Sekretaris Eksekutif dan Kepala Sekretariat Badan Pengarah Papua bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 15
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan dan fasilitas bagi Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua serta hak keuangan bagi Sekretaris Eksekutif dan Kepala Sekretariat Badan Pengarah Papua dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 210463 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 211035 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 2s ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 tentang-Badan Pengarah Percepatan pembangunan otonomi khu"us Papua, perlu
