PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI ANGGOTA BADAN PENGARAH
Pasal 15
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan dan fasilitas bagi Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua serta hak keuangan bagi Sekretaris Eksekutif dan Kepala Sekretariat Badan Pengarah Papua dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
