PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI ANGGOTA BADAN PENGARAH
Pasal 16
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 210463 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 211035 A
