PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI ANGGOTA BADAN PENGARAH
Pasal 9
(1) Fasilitas transportasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf b berupa tunjangan transportasi setiap
bulan dengan besaran Rp8.910.000,00 (delapan juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah).
(2) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan selama menjalankan tugasnya sebagai Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua.
(3) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan sejak diangkat menjadi Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua.
