PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI ANGGOTA BADAN PENGARAH
Pasal 8
Fasilitas biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal7 huruf a diberikan setingkat jabatan pimpinan tinggi madya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal9...
SK No 210461 A
PRESIDEN
