PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI ANGGOTA BADAN PENGARAH
Pasal 7
Fasilitas bagi Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
- fasilitas biaya perjalanan dinas;
- fasilitas transportasi;
- fasilitas perumahan; dan
- jaminan sosial.
