PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI ANGGOTA BADAN PENGARAH
Pasal 6
(1) Hak keuangan bagi Kepala Sekretariat Badan Pengarah
Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kepala Sekretariat sebagai koordinator sebesar Rp7.465.500,00 (tujuh juta empat ratus enam puluh lima ribu lima ratus rupiah); dan
- Kepala Sekretariat sebagai nonkoordinator sebesar Rp6.608.000,00 (enam juta enam ratus delapan ribu rupiah).
(2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sejak ditugaskan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
