Pasal 10
(1) Fasilitas perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 huruf c berupa tunjangan perulmahan setiap bulan dengan besaran Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
(2) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan selama menjalankan tugasnya sebagai Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua.
(3) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan sejak diangkat menjadi Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua. Pasal I 1
(1) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf d terdiri atas jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan kesehatan.
(2) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem jaminan sosial nasional.
