PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI ANGGOTA BADAN PENGARAH
Pasal 12
Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
Pasal 5, dan Pasal 6 serta tunjangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' . Pasal 13..
SK No 210462 A
PRESIDEN
