PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI ANGGOTA BADAN PENGARAH
Pasal 2
(1) Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari
perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua diberikan hak keuangan dan fasilitas.
(2) Sekretaris Eksekutif dan Kepala Sekretariat Badan
Pengarah Papua diberikan hak keuangan berupa tambahan tunjangan kinerja.
