PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI ANGGOTA BADAN PENGARAH
Pasal 3
Hak keuangan bagi Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua serta hak keuangan bagi Sekretaris Eksekutif dan Kepala Sekretariat Anggota Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan.
