PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI ANGGOTA BADAN PENGARAH
Pasal 4
(1) Hak keuangan bagi Anggota Badan Pengarah Papua yang
berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll diberikan sebesar Rp40.OOO.O0O,OO (empat puluh juta rupiah).
(2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sejak diangkat menjadi Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua.
