PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI ANGGOTA BADAN PENGARAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papuayang selanjutnya disebut Badan Pengarah Papua adalah badan khusus yang melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua.
- Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
