PERPRES
BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Badan Pengarah Papua mempunyai tugas melaks€rnakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
