PERPRES
BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA
Pasal 17
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Penugasan instansi vertikal yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan fungsi perbendaharaan di Provinsi Papua pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai pelaksana Sekretariat Badan Pengarah Papua ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Bagian Kelima Kelompok Kerja
