PERPRES
BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA
Pasal 16
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Sekretariat Badan Pengarah Papua
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Badan Pengarah Papua;
- fasilitasi pelaksanaan koordinasi dan kerja sama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di wilayah Papua dalam pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di Provinsi Papua;
- fasilitasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di Provinsi Papua;
d.pengumpulan...
SK No 116900A
FRESIDEN
- pengumpulan dan pelaporan data dan informasi laporan pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di Provinsi Papua;
- koordinasi dan fasilitasi kegiatan Badan Pengarah Papua di Provinsi Papua;
- koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan tugas kelompok kerja di Provinsi Papua;
- peningkatan komunikasi publik antara Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan masyarakat di Provinsi Papua;
- pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, arsip, dan dokumentasi;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan/ atau
- penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Badan Pengarah Papua.
