PERPRES
BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA
Pasal 7
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Badan Pengarah
Papua yang berasal dari perwakilan setiap provinsi di Provinsi Papua harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus. (21 Syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
OAP;
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
warga . . .
SK No 116896A
PRESIDEN
- warga negara Indonesia;
- setia pada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- sehat jasmani dan rohani;
- berdomisili di Papua sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
- berpendidikan paling rendah sarjana;
- berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau paling tinggi 70 (tqiuh puluh) tahun; dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(3) Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- memiliki pengetahuan dan pengalaman tentang situasi dan kondisi sosial, politik, dan OAP dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka Otonomi Khusus;
- memiliki pengalaman dalam mempeduangkan aspirasi dan hak dasar OAP di Provinsi Papua dan/atau kabupaten/kota sekurang-kurangnya , dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan
- memiliki komitmen untuk memihak, melindungr, dan memperjuangkan hak dan kepentingan OAP yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang bersangkutan.
